UNGARAN - Kekayaan Intelektual memiliki _value_ yang sangat besar. Hak kekayaan intelektual dapat meningkatkan perekonomian suatu masyarakat dan menjaga fleksibilitas perekonomian suatu negara, baik secara langsung maupun tidak langsung
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto menegaskan hal itu pada kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Bagi Perguruan Tinggi yang berlangsung di The Wujil Resort and Convention Hotel, Selasa (11/06).
Baca juga:
Komsos Sarana Mempererat Hubungan TNI Rakyat
|
"Kekayaan Intelektual ketika dimanfaatkan dan dikelola dengan baik akan memiliki _value_ yang sangat besar, " kata Tejo dalam sambutannya.
"Hak kekayaan intelektual yang dimanfaatkan dengan baik akan meningkatkan perekonomian masyarakat dan berkontribusi terhadap ketahanan ekonomi nasional, " sambungnya.
Kakanwil mencontohkan, banyak produk-produk Kekayaan Intelektual, ketika telah didaftarkan atau dicatat secara resmi memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
"Misalnya garam getis yang ada di Purworejo. Dulunya hanya garam biasa, tapi sekarang harganya mahal dan dijadikan metode terapi. Selain itu, bisa sekarang telah menjadi salah satu objek wisata, " terang Tejo.
Baca juga:
Babinsa Jurang Cek Ketersediaan Sembako
|
"Banyak produk lain yang setelah didaftarkan, usaha mereka semakin berkembang dan omsetnya bertambah, " tambahnya.
Dari sudut pandang lain, Kakanwil menilai pemahaman mengenai berartinya _value_ Kekayaan Intelektual perlu diimbangi dengan kesadaran akan perlindungan Kekayaan Intelektual.
Tejo mengungkapkan, sampai dengan Bulan Mei Tahun 2024, terdapat 6 pengaduan pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Kemenkumham Jateng, tegas Tejo, terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik hak Kekayaan Intelektual.
"Oleh karena itu diperlukan kerja sama dengan Perguruan tinggi dan aparat penegak hukum dalam menetapkan kebijakan strategis yang akan dijadikan target untuk menurunkan dan menghilangkan pelanggaran hak Kekayaan Intelektual, " terang Tejo.
"Perguruan tinggi merupakan salah satu unsur yang sangat penting dan harus dilibatkan dalam perlindungan hak Kekayaan Intelektual".
"Lembaga Tinggi Akademis memiliki peran yang sangat penting dan krusial dalam mendorong inovasi di negara kita, " imbuhnya.
Untuk itu, lanjut Kakanwil, pentingnya perlindungan hak Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi merupakan hal yang sangat penting, agar para pengajar, peneliti dan mahasiswa yang membuat karya bisa mendapatkan manfaat dari karyanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan menjelaskan, kegiatan ini dimaksudkan sebagai sarana diskusi dan sosialisasi mengenai pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Serta untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya KI dan mencegah terjadinya pelanggaran KI di Jawa Tengah.
Hadir sebagai narasumber, Prof. Dr. Anis Mashdurohatun dari Unissula, Baby Maryati dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Bimas Nurcahyo Trangono selaku Ketua PAMPI dan Kepada Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto.
Kegiatan pembukaan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, Kepala dan perwakilan UPT se Kota dan Kabupaten Semarang.